Selasa, 31 Oktober 2023 Tim Damkar menerima laporan bahwa telah terjadi kebakaran lahan di Tegul Senubing Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna.
Dengan sigap tim regu piket di kerahkan ke lokasi Pada Pukul 16.15 WIB dengan 2 unit mobil pemadam dikarenakan api membesar kurang lebih 1 jam setelah berjebaku api baru dapat di padamkan.
Penyebab kebakaran belum di ketahui pasti.
Demikian Laporan Kali ini.
Tetap waspada dan berhati-hati bagi pelaku ataupun oknum yang melakukan pembakaran hutan dan lahan secara disengaja akan dikenakan sanksi pidana UU Nomor 41/1999 tentang kehutanan, sesuai Pasal 78 ayat 3 UU RI Tahun 1999, Barang siapa yang dengan disengaja membakar hutan dan lahan diancam pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

.
.