Senin, 18 September 2023 Tim Damkar Natuna menerima laporan dari warga bahwa telah terjadi kebakaran lahan di Selemut Pian Padang Cemaga Selatan Kecamatan Bunguran Selatan Kabupaten Natuna.
Dengan sigap tim regu piket di kerahkan ke lokasi Pada Pukul 11.17 WIB dengan 1 unit mobil pemadam.
Penyebab kebakaran belum di ketahui pasti.
Demikian Laporan Kali ini.
Tetap waspada dan berhati-hati bagi pelaku ataupun oknum yang melakukan pembakaran hutan dan lahan secara disengaja akan dikenakan sanksi pidana UU Nomor 41/1999 tentang kehutanan, sesuai Pasal 78 ayat 3 UU RI Tahun 1999, Barang siapa yang dengan disengaja membakar hutan dan lahan diancam pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

